Animal Welfare atau kesejahteraan hewan berdasarkan UU No. 18 tahun 2009 merupakan segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia(Rehamn and Sultana, 2009). Â Animal Welfare dapat tercapai dengan memenuhi lima prinsip kebebasan hewan atau biasa disebut "five freedom" yaitu:
KEMBALI KE ARTIKEL