Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) didefinisikan sebagai sebuah kitab yang berfungsi sebagai landasan dalam menengakkan hukum pidana di Indonesia. Kitab tersebut pada dasarnya adalah salah satu produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang dahulu bernama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI). Namun dikarenakan substansi dari WvSNI dirasa melekat dengan unsur-unsur kolonialisme maka para pendiri bangsa mencoba merumuskan hukum pidana yang akan diterapkan di Indonesia, kemudian WvSNI diganti dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 26 Februari 1946 melalui UU No. 1 tahun 1946.
KEMBALI KE ARTIKEL