Konstitusi menurut Lord James Bree adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui jalur hukum dan menetapkan lembaga lembaga yang tetap mengakui fungsi dan hak-haknya.Dan KOnstitusi menurut C.F.Strong adalah satu kumpulan asas-asas yang mengenai kekuasaan pemerintah,hak-hak yang diperintah,dan hubungan antara keduanya.
KEMBALI KE ARTIKEL