Menyadap adalah kejahatan serius. Lebih serius lagi jika yang disadap adalah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan ulama besar sekaliber K.H Ma’ruf Amin. Jika kedua sosok besar itu saja dapat terkena penyadapan illegal, apalagi orang kebanyakan seperti kita.
KEMBALI KE ARTIKEL