Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menelisik Perjalanan Usaha Dapur MamaMia di Era Persaingan yang Ketat pada Bisnis Kuliner

2 Desember 2023   22:05 Diperbarui: 2 Desember 2023   23:19 149 0
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  atau selanjutnya disebut UMKM menjadi salah satu istilah yang sering kita dengar atau kita baca dalam kehidupan sehari-hari. UMKM identik dengan para pedagang kaki lima, pemilik warung makan, serta beragam usaha rumah tangga yang dikelola secara sederhana. UMKM adalah sejenis usaha yang dimiliki dan dikelola oleh individu maupun badan usaha sederhana menggunakan modal yang tidak terlalu besar. UMKM berada di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Dasar Hukum keberadaan UMKM tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun