Menurut (syahyuti 2015) Menjelaskan bahwa Kedaulatan pangan merupakan konsekuensi bahwa Indonesia telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan International conomic, Social and Cultural Right (Biasanya di singkat ECOSOC Right).
KEMBALI KE ARTIKEL