Program wajib belajar sembilan tahun adalah program pemerintah yang mewajibkan belajar sembilan tahun dari tingkat pendidikan sekolah dasar, sekolah menengah pertama sampai dengan sekolah menengah atas, yang didanai oleh pemerintah tanpa memungut biaya dari orang tua siswa dan anggaran didapatkan melalui APBN. Didalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL