Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sistem Penyelenggaraan Negara Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945

14 Desember 2021   12:40 Diperbarui: 14 Desember 2021   12:49 2833 0
Indonesia merupakan negara hukum, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku memiliki sifat memaksa dan mengatur, dimana setiap masyarakat diwajibkan untuk taat pada aturan atau hukum yang berlaku, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun