Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perbedaan Corporate dengan Company, Start Up, dan Government

28 Mei 2024   21:52 Diperbarui: 28 Mei 2024   22:41 3134 0
Perbedaan Corporate dan Company

  • Corporate adalah organisasi yang disebut perusahaan. Yang terdiri dari sekelompok orang yang bekerja sama. Sedangkan Company adalah organisasi yang mengatur usaha dan bisnis yang mereka bangun atas nama mereka sendiri.
  • Corporate memiliki hak Istimewa dalam hal pengambilan Keputusan. Sedangkan Company memiliki hak untuk membuat dan mengambil Keputusan atas nama sendiri.
  • Corporate berdiri sendiri dari organisasi orang lain. Sedangkan Company berdiri di bawah badan hukum yang berlisensi untuk menjalankan bisnis.
  • Corporate mengacu pada entitas hukum yang terdaftar. Sedangkan  Company lebih umum merujuk pada organisasi bisnis.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun