Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Sekolah Master, Kini...

13 Januari 2015   03:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:16 150 0

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Dari hal tersebut jelas tersurat bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pendidikan dimana pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai pasal 31 ayat (3).  Dan siapapun yang menghalangi atau melarang warga negara untuk mendapatkan pendidikan berarti telah melakukan  pelanggaran. Namun, salah satu sekolah yang menampung ratusan anak jalanan terancam digusur (lagi)yaitu, sekolah master. Sebuah sekolah yang sudah berdiri sejak tahun 2000 ini dahulu adalah sebuah masjid Al-Muttackien, tempat pusat kegiatan belajar masyarakat Yayasan Bina Insan Mandiri(YABIM). Kegiatan YABIM bermula di rumah Pak Nurohim hingga akhirnya berdiri diatas lahan 700m2 . lahan tersebut merupakan tanah hibah dan wakaf dari masyarakat dan donatur yang diamanhkan kepada YABIM. Sebuah sekolah dengan niat sangat mulia untuk membantu memberikan pendidikan gratis dimulai dari jenjang SD-SMA bahkan program paket A-C. Sebuah sekolah yang dibangun dengan ketulusan hati untuk turut membantu mencerdaskan generasi bangsa, dimana kini banyak anak –anak yang putus sekolah khusunya anak jalanan. Berangkat dari pengalaman pribadi Pak Nurohim dahulu, hati nya tergetar untuk membantu anak-anak yang termarjinalkan untuk tetap dapat mengenyam pendidikan, untuk dapat berlari meraih citanya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun