Mohon tunggu...
KOMENTAR
Fiksiana Artikel Utama

Hore! Sanksi Administrasi Pajak Dihapus!

23 Maret 2015   09:19 Diperbarui: 12 September 2023   14:04 391 0

i

"No taxes can be devised which are not more or less inconvenient and unpleasant. (Pungutan dengan nama pajak tidak akan pernah nyaman dan menyenangkan)” - George Washington.

***************

Baru-baru ini Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Nomor 29/PMK.03/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang bertujuan mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak sebagai usaha meningkatkan penerimaan negara, diperlukan instrumen kebijakan di bidang perpajakan. Tentu Peraturan ini sedikit melegakan bagi Wajib Pajak yang mungkin belum membayarkan STP Sanksi Administrasinya.  Sanksi Administrasi bungatimbul apabila utang pajak  tidak dibayar/kurang bayar pada saat sudah jatuh tempo. Sanksi dikenakan sebesar 2% per bulan dari utang pajak/kurang bayar dan maksimal dikenakan selama 24 bulan.

 

Utang Pajak Dan Besar Sanksi Administrasi Bunga

Yang dimaksud utang pajak dalam peraturan ini adalah  jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar pada saat jatuh tempo pelunasan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Contoh:  "PT. Beta Hamu" menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKP KB) sebesar Rp 100 juta. Setelah sampai jatuh tempo pembayaran belum juga di lunasi, maka wajib pajak dikenakan sanksi 2% perbulan yaitu Rp 2 juta perbulan. Jika Utang Pajak tersebut tidak dibayar selama 2 tahun, maka KPP atas nama Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar 24 (bulan) x Rp 2 juta = Rp 48 juta.

Nah, STP sebesar Rp 48 juta inilah yang dimaksud sanksi administrasi bunga dalam Peraturan Nomor 29/KMK.03/2015. Dan harus diingat, sebagaimana dengan Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud Penghapusan Sanksi Administrasi adalah penghapusan atas sisa Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang belum dibayar oleh Wajib Pajak.

 

Namun sebelum mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi, Wajib pajak harus mempelajari dan mengetahui ketentuan-ketentuan apa yang disyaratkan dalam peraturan tersebut. 

 

Nah di sini saya rangkum secara singkat apa saja ketentuan dan hal-hal penting yang harus diketahui dari Peraturan tersebut yakni :


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun