Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Foto Oral XXX dengan PSK Bukanlah Bukti Suatu Perzinahan?

6 Maret 2014   21:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:10 2678 1
Membaca berita online hari ini di detik.com, sebagai orang awam hukum, sulit memahami putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama di Tangerang yang menolak permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh oleh seorang istri terhadap suaminya. Padahal Untuk meyakinkan majelis hakim, pemohon telah menunjukkan bukti-bukti berupa foto-foto mesum, isi BBM dan SMS. Pun  pendapat seorang ahli ITB yang dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan di hadapan Majelis Hakim juga menegaskan bahwa seluruh bukti berupa foto dan data elektronik dinyatakan original dan bukan rekayasa. Dengan bukti-bukti tersebut pemohon menyatakan bahwa suaminya adalah seorang pezina, karena sering jajan dengan banyak PSK. Bahkan setiap melakukan perzinahannya tergugat selalu mengabadikan beberapa adegan dengan PSK itu dalam bentuk foto. Di antaranya adalah foto adegan ciuman hingga foto adegan melakukan 'oral seks'.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun