Sampai tulisan ini ditayangkan, belum ada kepastian jadwal pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan SBY pada 2 Oktober lalu, walaupun DPR sudah mengatakan akan memprioritaskan pembahasan Perppu tersebut . Padahal sesuai rencana sebelumnya Pilkada serentak akan diselenggarakan sekitar bulan September-Oktober 2015. Sementara itu KPU membutuhkan kepastian hukum untuk menyiapkan pilkada yang harus digelar tahun 2015. KPU harus mempersiapkan peraturan KPU sebagai tindak lanjut UU Pilkada yang baru maupun Perppu. Dibutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menyusun peraturan-peraturan pelaksanaannya dan juga menghitung anggarannya. Termasuk segala logistik yang diperlukan dalam mengakomidir UU Pilkada atau Perppu.
KEMBALI KE ARTIKEL