Sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 29 Januari 2016 yang disampaikan melalui Surat Edaran kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota supaya segera disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia bahwa KTP Elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup. Nampaknya ada sedikit kemajuan di negeri tercinta Indonesia, karena dengan semikian masyarakat Indonesia tidak perlu lagi susah memperpanjang KTP yang kadang mengalami kesulitan berbulan-bulan dan bertahun-tahun dan membayar biaya. Pemerintah juga boleh menghemat anggaran biaya pencetakan kartu, lagi pula ada kalanya form KTPnya habis sehingga harus menunggu cetakannya, belum lagi pernah korupsi karena masalah KTP, maka dengan adanya KTP seumur hidup paling tidak dapat mencegah tergodanya korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL