Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Manipulasi Akun Media Sosial Ke Jaksa Aceh Tengah

23 Desember 2024   14:05 Diperbarui: 23 Desember 2024   14:05 40 0
Banda Aceh_Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Senin, 23Desember 2024. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun