Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Manipulasi Akun Media Sosial Ke Jaksa Aceh Tengah
23 Desember 2024 14:05Diperbarui: 23 Desember 2024 14:05400
Banda Aceh_Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait Manipulasi Akun media sosial MiChat, SY (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takengon, Senin, 23Desember 2024.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.