Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

K12 World Intellectual Property Organization

29 Mei 2022   22:15 Diperbarui: 29 Mei 2022   22:27 148 1
Intellectual Property Right (IPR) atau dalam bahasa Indonesia disebut HKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) merupakan suatu hak yang diberikan oleh Negara atau badan hukum kepada suatu kelompok atau individu atas kreativitas dan inovasi yang dibuat kedalam suatu karya. Menurut  Sudargo Gautama (2004:32), Intellectual Property Rights atau hak milik intelektual adalah hak yang dimiliki oleh seseorang dari kreasi dan inovasi yang ditimbulkan, hal inilah yang menjadi esensi terpenting dari hak milik intelektual. HKI ditangani oleh sebuah badan administratif khusus di bawah PBB yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization). Menurut WIPO, HKI dibagi 2 jenis yaitu Hak Cipta (copyright) dan Hak Terkait Desain Industri. Selain 2 jenis tersebut, ada juga Merek dagang dan Hak Paten.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun