Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kuis 6 - 2W 1H (What, Why, How) Pasal 74 UU No 40 Tahun 2007 tentang PT

10 April 2022   15:09 Diperbarui: 10 April 2022   15:29 153 0
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah Tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan untuk berlaku etis, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang mencangkup aspek ekonomi sosial dan lingkungan (triple bottom line). Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (Yusuf Wibisono, 2007). Secara keseluruhan CSR merupakan suatu tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kehidupan yang berguna dan bermanfaat baik untuk perusahaan itu sendiri, maupun masyarakat lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun