Profesi Notaris merupakan salah satu profesi yang dapat dipilih oleh lulusan sarjana hukum dengan gaji yang cukup menjanjikan. Meskipun demikian, tidak serta merta lulus sarjana hukum langsung bisa menjadi seorang pejabat Notaris. Para lulusan sarjana hukum harus kuliah magister kenotariatan terlebih dahulu untuk mendapatkan gelar Magister Kenotariatan. Setelah lulus strata 2, calon notaris harus menjalankan magang selama dua tahun di kantor notaris yang telah direkomendasikan oleh Organisasi Notaris. Calon notaris setidaknya harus berusia paling sedikit 27 tahun. Setelah mendapatkan sertifikasi dari Kementrian Hukum dan HAM dan wilayah kerja, barulah calon notaris resmi menjadi pejabat notaris.
KEMBALI KE ARTIKEL