Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat  menimbulkan korban manusia dan harta benda. Kecelakaan kerja dapat terjadi kapan dan dimana saja dan kecelakaan kerja dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi pekerja atau yang memperkerjakan.
KEMBALI KE ARTIKEL