Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan Yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih Dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 Tahun. Menurut United Nations Children's Fund (UNICEF) Menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang Dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum Usia 18 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 Menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah Mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan Pernikahan dini.
KEMBALI KE ARTIKEL