Dalam dialog bersama warga ini turut dibahas tentang permasalahan pertanahan yang ada di Kelurahan Suryatmajan, Kemantren Danurejan. Selain hal tersebut, Disampaikan juga sosialisasi pencegahan kasus pertanahan yang antara lain menghimbau kepada pemegang hak atas tanah untuk menguasai, menjaga tanda batas dan menjaga kesuburan bidang tanahnya serta lebih teliti dalam menjaminkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan.
Dalam hal terdapat masalah pertanahan warga dapat mengajukan penanganannya pada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta melalui penyampaian pengaduan maupun permohonan mediasi. Turut serta menghadiri kegiatan ini, Mantri Pamong Praja Danurejan, Kapolsek Danurejan, Danramil Koramil 04 Danurejan, dan para tamu undangan.