Perbincangan yang hangat diutarakan kini adalah seputar pengajuan diri berbagai tokoh nasional menjadi "sahabat pengadilan" atau dalam termin hukumnya disebut
Amicus Curiae berawal dari Megawati diikuti oleh Din Syamsuddin hingga Rizieq Shihab. Diksi tersebut mengacu pada sebuah tindakan akomodasi dari pihak ketiga diluar dari pihak yang mengalami perkara dalam hal ini sengketa hasil pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ramainya diskursus wacana tersebut menjadi kejadian unik sepanjang sejarah sengketa pemilu di  Indonesia karena ini pertama kalinya banyak pihak yang antusias menawarkan diri menjadi
Amicus Curiae.Â
KEMBALI KE ARTIKEL