Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah suatu jenis usaha dengan skala tertentu yang sangat dekat dengan masyarakat Indonesia. Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, definisi UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu. Kategori UMKM dapat berbeda-beda di setiap negara, tetapi biasanya diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria seperti jumlah karyawan, pendapatan tahunan, dan aset. Mengacu pada data dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, UMKM memiliki pangsa sekitar 99,99% (62.9 juta unit) dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia pada tahun 2017, sementara usaha besar hanya sebanyak 0,01% atau sekitar 5400 unit.
KEMBALI KE ARTIKEL