Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai lembaga legislatif, memiliki suatu hak istimewa yang diatur dan diberikan oleh Undang-Undanag Dasar 1945, yakini Hak Angket. Hak Angket yang dimiliki oleh DPR tersebut merupakan suatu hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjalankan sistem pemerintahan yang bersifat
check and balance. Tetapi penggunaan hak angket ini sering sekali dipandang sebagai suatu belenggu konstitusi dalam proses penegakan hukum saat ini. Salah satunya ialah Hak Angket yang baru disetuji oleh DPR yang dikhawatirkan digunakan sebagai sarana untuk mempengaruhi dan mengintervensi KPK terhadap proses penanganan kasus E-KTP yang seharusnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2002, bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
KEMBALI KE ARTIKEL