Turut hadir dimediasi, Riki Kelly, SH, sebagai kuasa hukum pemegang izin garap, Lurah Jakasampurna, perwakilan PUPR.
Dalam keterangannya kepada media, Riki mempertanyakan terbitnya girik dilahan milik pemerintah.
"Aneh dilahan garap yang notabenenya milik pemerintah bisa terbit Girik," ujar Riki.
Sedangkan, lanjutnya, Hj. Holilah pemegang surat izin garap sah terhitung dari tahun 2000 hingga saat ini, semua itu terbukti dengan adanya NOP-PBB yang dikeluarkan oleh dinas pajak dan beliau merupakan warga yang taat pajak dengan bukti pelunasan pajak pada tahun 2024.
"Disaat akan dilakukan pembebasan tanah oleh Kementrian PUPR, Hj. Holilah tidak pernah mendapatkan surat panggilan untuk dilakukan mediasi penggantian terhadap lahan pada tahun 2013, tetapi langsung surat pengosongan lahan pada tahun 2024," paparnya.
Lebih lanjut Kelly menerangkan, pengosongan lahan yang dilakukan dengan alasan lahan yang di kuasai telah mendapatkan ganti rugi dari pihak Kementerian PUPR dan Pemda Bekasi atasnama penerima M.Taman (ahli waris H. Jailani Taman) pada tahun 2013 berdasarkan girik yang dimiliki.
Sedangkan, ucap Riki, Hj. Holilah mendapatkan surat izin menguasai tanah garapan tersebut dari kelurahan dan kecamatan dengan pernyataan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik Kementerian PUPR sesuai dengan pernyataan yang disampaikan secara lisan saat mediasi oleh perwakilan PUPR.
"Saya menduga permasalahan yang dialami klien saya ini ada campur tangan mafia tanah, bagaimana mungkin lahan yang dinyatakan milik pemerintah bisa terbit girik atasnama pribadi," tambahnya.
"Untuk itu, saya meminta aparatur dan dinas-dinas terkait untuk segera memberantas mafia tanah yang dapat merugikan negara dan masyarakat," pungkasnya.
(Red)