Dalam keterangannya Ferry menjelaskan bahwa Kejagung RI merespon cepat surat permohonan perlindungan hukum yang dilayangkan olehnya.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejagung RI dalam hal ini bpk Asep Nana Mulyana (Jampidum) dan bpk Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol (Dirkamneg) serta Babul Khoir Harahap (Wakil Ketua Komjak RI) yang sudah menanggapi surat kami," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tanggal 23 Juni 2024, kami (Cakrawala Keadilan Indonesia) melayangkan surat permohonan perlindungan hukum, keadilan dan kepastian hukum dalam persidangan praperadilan Nomor 101/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel. Atas nama Erwin Saiful Ibrahim Dkk yang kami duga tidak memberikan keadilan bagi ribuan korban yang telah menderita kerugian sekitar Rp. 1,4 trilyun.
"Dengan melampirkan semua berkas dan bukti-bukti selama proses hukum, kami melayangkan surat yang ditujukan kepada Jampindum untuk penanganan perkara tersangka atas nama Andreas Andreyanto Dkk kasus Robot Tradding Net89, PT. SMI didalam persidangan praperadilan Nomor 101/Pid.pra/2023/PN.Jkt.Sel. Atas nama Erwin Saiful Ibrahim Dkk," jelasnya.
Setelah menerima surat dari kami, lanjutnya, Â pada tanggal 06 Agustus 2024, Kejagung RI memberikan balasan surat yang kami layangkan.
"Dalam surat balasan tersebut, Jampindum memberikan keterangan, apabila berkas perkara telah diterima oleh Penuntut Umum, dan setelah diteliti ternyata belum memenuhi syarat formil dan syarat materil selanjutnya diberi petunjuk dalam format P-19 dengan ketentuan petunjuk yang diberikan dibuat selengkap mungkin untuk memenuhi pasal yang disangkakan," paparnya.
Selain itu, sambung Ferry, kami juga mempertanyakan kepada Bareskrim Polri kepastian surat Dumas yang kami layangkan terkait dugaan bocornya berkas P-19 yang dijadikan bukti dalam sidang Praperadilan oleh Pemohon Praperadilan serta penolakan pembuatan LP.
"Kami juga melayangkan surat kepada bpk Kabareskrim dan Karowasidik Bareskrim, semoga surat yang kami layangkan ini dapat tanggapan dari Karowasidik," pungkasnya.
(Red)