Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Polsek Setu Gelar Giat Police Goes to School di Ponpes Miftahul Ulum

6 Agustus 2024   15:49 Diperbarui: 6 Agustus 2024   15:52 60 0
Bekasi - Polsek Setu, Polres Metro Kabupaten Bekasi gelar kegiatan Police Goes to School yang bertema "Deklarasi Sekolah Ramah Anak Komitment bersama Gerakan Anti Bullying" bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum, Kp. Cinyosog, RT. 002, RW. 002, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Selasa, 06 Agustus 2024, pukul 07.30 sd selesai.

Kegiatan Police Goes to School bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja, seperti tawuran, kekerasan remaja, Bullying dan lain-lain.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kapolsek Setu AKP Ani Widayati yang diwakilkan Kanit Binmas Iptu Wariyanto, Aipda Hadi Sulistiyo Bhabinkamtibmas Desa Burangkeng, Hj. Dra. Suharti, M.Pd. Pengawas SMP Se Kab. Bekasi, Ulfa Maslahah, S.PsI., CHT. dan Tim, Ketua KPAD Kab. Bekasi, Romi Nazilman, S.Sos. M.Pd. Kepsek Mts. Miftahul Ulum, Ali Gunawan, SH. Sekdes Burangkeng, Dewan Guru dan Pengajar Ponpes Miftahul Ulum serta 300 Santri/Wati Ponpes Miftahul Ulum.

Dalam sambutannya, Iptu Wariyanto mengatakan masyarakat agar berperan akrif  menjaga Kamtibmas.

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga Kamtibmas dilingkungan masing-masing termasuk dilingkungan sekolah," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, untuk pemanfaatan Medsos agar selalu di kontrol atau diawasi, termasuk pergaulan santri/wati di lingkungan Ponpes maupun di luar Ponpes Miftahul Ulum.

"Untuk para Santri/wati sebagai generasi Penerus Bangsa agar mengisi kegiatan-kegiatan positif dilingkungan Ponpes maupun tempat tinggal serta selalu kuatkan iman, bakti kepada orang tua, Dewan Guru dan patuh dari segala Tata tertib dan Peraturan yang berlaku," jelasnya.

"Kami dari Polsek Setu juga mengedukasi kepada Santri/wati Penerapan Pasal 80, UU No.35, Tahun 2014, Tentang Kekerasan, serta Pasal 170 jo 55, 56 dan 335 KUHP. bagi Pelanggar/Pelaku yang melakukan Builying, agar menjadi acuan Santri/wati untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar peraturan," tambahnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, jadikan Pancasila sebagai Pedoman berkehidupan berbangsa, antara lain tetap jaga persatuan, tidak terprovokasi informasi-informasi yang belum jelas kebenarannya dan tidak main hakim sendiri bilamana menemukan pelaku-pelaku kriminal/kejahatan lainnya.

"Bilamana menemukan permasalahan hukum, segera menghubungi RT. RW. Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polsek Setu," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan deklarasi Anti Bullying, Penyerahan Buku Panduan Cegah Tangkal Anti Builying dari Ketua KPAD Kab. Bekasi kepada Pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Desa Burangkeng, Kec. Setu, Kab. Bekasi.

(Red)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun