Polsek Setu Bersama Pemdes Burangkeng Berikan Himbauan dan Larangan Penjualan Miras
19 Maret 2024 02:10Diperbarui: 19 Maret 2024 02:281272
Bekasi - Polsek Setu bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, adakan giat himbauan dan larangan penjualan Miras diwilayah Desa Burangkeng. Senin, 18 Maret 2024.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.