Penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) merupakan hal yang sering terdengar ditelinga kita belakangan ini. Secara umum, penyalahgunaan wewenang adalah pemanfaatan kesempatan yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang yang sedang menjabat demi kepentingan pribadi tanpa memperdulikan akibatnya. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang berarti Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan pada hukum. Setiap wewenang yang diberikan kepada suatu badan atau pejabat negara semestinya dipertanggungjawabkan dan  tidak disalahgunakan karena sudah diberi kepercayaan oleh masyarakat Indonesia. Untuk membangun negara yang bersih sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak hanya melibatkan pejabat yang bersangkutan, akan tetapi juga keluarganya, yang apabila dibiarkan saja, maka rakyat indonesia akan mengalami dirugikan yang angat berdampak pada kesejahterahan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL