Jika diperhatikan lebih lanjut proses penegakan hukum tidak mungkin dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh norma hukum apabila saksi dan korban tidak terlibat dalam proses penegakan hukum. Namun pada kenyataannya dengan terlibatanya seseorang menjadi saksi apalagi korban permasalahan hukum seseorang tersebut justru mendapat tekanan dari pihak lain (khususnya pihak pelaku kejahatan) atau bahkan mendapat tekanan dari negara apabila negara terlibat dalam permasalahan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL