Jakarta - Upaya penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan yang terjadi di negara Indonesia selalu diupayakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), namun dalam pelaksanaannya dibutuhkan bantuan berbagai pihak, salah satunya Mahkamah Agung.
KEMBALI KE ARTIKEL