Semarang -- Telah terungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, dimana diperkirakan potensi kerugian negara dan masyarakat yang diakibatkan kasus ini mencapai Rp 3.42 Triliun. Kasus ini berhasil diungkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana keterangan pers yang diberikan beliau di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Tengah pada Senin (15/07/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL