Wacana pembentukan Panitia Khusus Pemilihan Presiden (Pansus Pilpres) oleh Koalisi Merah Putih di Parlemen menuai Kontroversi pada Masyarakat, Pasalnya Pansus Pilpres dinilai sarat dengan muatan kepentingan politis semata, Masyarakat menilai wacana pembentukan Pansus Pilpres sangat tidak tepat mengingat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan Lembaga Negara tertinggi yang memiliki wewenang memutuskan hasil perselisihan Pemilu.