Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Sistem Noken dan Ikat Suara di Papua, Legalkah?

19 Agustus 2014   00:06 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:12 307 0
Sistem Noken adalah sistem pemilihan umum dengan mekanisme adanya kesepakatan dari Masyarakat setempat yang dilakukan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan surat kuasa yang akan diisikan pada noken, sedangkan noken merupakan sejenis kantung atau tas terbuat dari anggrek, serat kulit kayu atau juga pintalan benang, disanalah akan dimasukan surat kuasa pemilih.

Sistem Noken terbagi dua, sistem noken yang pertama menggunakan pola Big Men atau suara diserahkan dan diwakili kepada ketua adat, sehingga ketua adat yang akan menentukan pilihan Masyarakat tersebut, namun tentunya tidak akan bertentangan dengan Masyarakat karena memang Masyarakat sangat menghormati dan meyakini ketua adat setempat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun