Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat umum untuk menggunakan kaos bertulis ‘
Turn Back Crime’. Alasannya karena maraknya pelaku kejahatan yang beroperasi menggunakan baju tersebut. Ancaman hukuman bagi masyarakat yang kedapatan menggunakan kaos tersebut tidak main-main, 3 bulan pidana
kurungan/penjara (?)
KEMBALI KE ARTIKEL