Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) yang diajukan ke Pengadilan Tinggi, sedangkan kasasi adalah pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan hakim yang berada di bawah MA, karena putusan itu menyalahi dan tidak sesuai undang-undang, sedangkan verzet adalah upaya hukum terhadap putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhi hakim tanpa kehadiran tergugat, dan PK adalah upaya hukum untuk memeriksa kembali putusan pengadilan di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL