Upaya DPR RI dalam melemahkan KPK terus berlanjut, setelah penolakan dari banyak pihak terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) KPK, kini muncul lagi draf RUU KPK terbaru atas inisiatif DPR. Draf tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 yang memiliki tiga substansi revisi, yaitu:
- Penyadapan yang wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 12A Poin b Revisi UU KPK) dan penyitaan penyidik dengan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 47 Revisi UU KPK)
- Pembatasan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik yang harus dari unsur kepolisian atau kejaksaan (Pasal 43 juncto Pasal 45 Revisi UU KPK)
- Prosedur pemeriksaan tersangka korupsi berdasarkan pengaturan umum (lex generali) dalam KUHAP (Pasal 46 ayat (1) Revisi UU KPK)
KEMBALI KE ARTIKEL