Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Tolak Revisi UU KPK, Ribuan Akun Facebook Gunakan Foto Ini

15 Februari 2016   14:53 Diperbarui: 15 Februari 2016   15:09 360 5
Upaya DPR RI dalam melemahkan KPK terus berlanjut, setelah penolakan dari banyak pihak terhadap draf Rancangan Undang-undang (RUU) KPK, kini muncul lagi draf RUU KPK terbaru atas inisiatif DPR. Draf tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016 yang memiliki tiga substansi revisi, yaitu:

  1. Penyadapan yang wajib meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas (Pasal 12B ayat (2) juncto Pasal 12A Poin b Revisi UU KPK) dan penyitaan penyidik dengan izin dari Dewan Pengawas (Pasal 47 Revisi UU KPK)
  2. Pembatasan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik dan penyidik yang harus dari unsur kepolisian atau kejaksaan (Pasal 43 juncto Pasal 45 Revisi UU KPK)
  3. Prosedur pemeriksaan tersangka korupsi berdasarkan pengaturan umum (lex generali) dalam KUHAP (Pasal 46 ayat (1) Revisi UU KPK)
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun