.
Audisi nyanyian ‘merdu’ Nazaruddin sebenarnya baru akan dimulai bila sudah tiba di Tanah Air sangkarpun sudah disiapkan. Ibarat syair lagu, dia yang memulai dia yang mengakhiri. Petualangan panjang ini dimulai terkuaknya skandal suap Wisma Atlet SEA Games yang diduga melibatkan dirinya, langsung dengan sigapnya terbang ‘berobat’ ke Singapura.
.
Dan seperti biasa aparat penegak hukum disini terlambat bertindak. Dia sudah nongkrong di Singapura, dari sini awalnya dia mulai membuat syair dan me’nyanyi’kan pernyataan dan tuduhan-tuduhan ke pejabat di Kemenpora, KPK, rekan koleganya dan Ketum Partai Demokrat dia tebar melalui SMS, BBM, terakhir puncaknya melalui Skype. dan jadi tontonan jutaan rakyat, dan dimulailah perburuan sivokalisnya. Rakyat hanya bisa beribu tanda tanya, analisa dan pendapat dari beribu pakar dan sanggahan, tentang tuduhan-sanggahanya di unggah di semua media massa. Bagaimana dengan rakyat lapis bawah membaca, mendengar, itu semua? Rakyat pesimis?
.
Terakhir merebak berita, Si burung Nazarpun setelah ditanggap di di Cartagena, Kolombia terekspos di semua media massa terdengar, nyanyiannya langsung melejit jadi top hit disemua lapisan, dibanding sebelum tertangkap. Sudah dua hari ini saya bila ke pasar dan bersosialisasi dilingkungan saya tinggal di Desa sering mendengar dan diminta pendapatnya tentang nyanyian si burung Nazar ini. bukan tentang merdu atau tidaknya si vokalis lagu ini, tapi tentang isi syairnya yang dahyat bisa menyihir jutaan rakyat dari kalangan atas sampai rakyat lapis bawah.
.
Dan bagaimana kalangan disekitarku menyikapi ini saat melihat mendengar, membaca, di berbagai media massa. Langsung banyak yang mengulas isi syairnya dan vokalisnya, seperti di pasar, tukang becak, sopir taksi dan tukang ojek dalam dua hari ini, termasuk saat saya kumpulan RT dan sekarang ini menjadi topik pilihan juga di kompasiana ini.
.
Bagaimana pendapat mereka tentang isi syair nyanyian merdu ini? Rerata yang saya tangkap. menyatakan kebenaran isi ‘syair’nya dengan anggapan Nazaruddin sebagai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat istilah orang dalam. tanpa orang dalam nyanyi kita orang diluar tidak akan pernah dengar, didalamnya ada 'borok', asumsi memang ada korupsi di semua sektor di negeri ini, sudah bukan rahasia umum lagi.
.
Penggambaran kasus ini dari sudut pandang mereka seperti menggambarkan kehidupan sehari-hari, contohnya bagaimana kita tahu tentang tetangganya kalau bukan dari salah satu keluarga tetangga itu sendiri yang 'nyanyi bercerita ke keluar/ketetangga sebelah, tentang kehidupannya, konflik didalamnya. Dan paling seru bila hal yang negatif digunjingkan, melalui lisan. Dan hal ini umumnya terjadi disekitar kehidupan masyarakat yang tinggal di desa. Dan mungkin Nazarrudin dengan asumsi tersebut memanfaatkan hal ini untuk membela diri, ‘bergunjing’ melalui kekuatan media massa.
.
Dan saya tanya pada mereka tentang akhir dari kasus ini, umumnya pesimis dengan penegakkan hukum berjalan dengan baik dan kemungkin besar hanya akan berhenti di Nazaruddin + kolega kelas 'kroco' dan tidak akan sampai menyeret kolega besarnya, maupun sampai Ketua Umum Demokrat. Mereka mencontohkan kasus Century, hanya berhenti sampai disitu tidak ada gaung tindak lanjut dari pernyataan-pernyataan mereka waktu di media massa, yang menunjukkan arah ada pihak-pihak lain yang terkait dan tidak ditindaklanjuti alias tidak tersentuh hukum. Kenapa berhenti sampai mereka saja? Apakah nasib Nazaruddin akan sama dengan mereka?
.
Kenapa bisa kemungkinan itu terjadi, ternyata setelah saya cari sumber-sumber dan saya pelajari kasus-kasus sebelumnya yang mandeg hanya ‘pelaku’ dilapangan tidak sampai ke otak sebenarnya di google. Ternyata ini dikarenakan adanya fakta politik dan fakta hukum sangat berperan didalamnya. Disinilah terjadinya pertarungan antara fakta politik dan fakta hukum ditingkat penyidik. apa itu fakta politik dan fakta hukum?
.
Karena saya penasaran apa itu fakta politik dan fakta hukum? saya cari lagi di google menemukan sumber disini, saya kutip pendapat Ulil Absar Abdala, "Fakta hukum, ringkasnya, adalah fakta yang bisa menjadi "bukti hukum" dalam proses persidangan suatu perkara," tulis Ulil dalam akun Twitternya. "Fakta politik beda dengan fakta hukum. Fakta politik ialah fakta yang dibeberkan dalam konteks persaingan kekuatan-kekuatan politik yang ada," tulisnya lagi. Menurutnya, meski tidak semua fakta politik bisa dijadikan fakta hukum, namun tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan tingkat fakta tersebut. dan dalam pandanganya Nazaruddin tidak bisa lagi dipandang sebagai "pemain solo" yg bertindak sendirian. "Dia bagian dari suatu konstelasi yg rumit," ujarnya.
.
Pemahaman saya dan lingkungan saya tinggal selama ini tidak tahu bahwa dibelakang kasus-kasus besar yang membawa ‘oknum’ atau pejabat tinggi/pusat yang ‘berbaju’ partai politik memanfaatkan fakta politik, yaitu fakta yang dibeberkan dalam konteks persaingan kekuatan-kekuatan politik yang ada. Dimana tidak semua fakta politik bisa diterjemahkan menjadi fakta hukum. Tetapi fakta politik bisa juga ditingkatkan menjadi fakta hukum. Sedangkan fakta hukum adalah fakta-fakta yang disampaikan dalam proses hukum yg dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini proses pro-justitia yg lazim.ringkasnya, adalah fakta yang bisa menjadi “bukti hukum” dalam proses persidangan suatu perkara. Dengan adanya nyanyian Nazaruddin inilah saya menjadi lebih paham akan hal tersebut.
.
Dari sinilah kasus ini kemungkinan besar hanya nyangkut di Nazaruddin dan beberapa kolega kelas 'kacung', bila fakta politik tidak bisa ditingkatkan menjadi fakta hukum, bila didengar nyanyiannya lebih ke arah fakta politik. Tapi ini tergantung dari penegak hukum dan kemauan politik pemerintah untuk meningkatkan fakta politik menjadi fakta hukum untuk mengungkap dan menindaklanjuti nyanyian Nazaruddin ?.
.
Demikian pendapat saya dan tukang becak, tukang ojeg, sopir taksi dan tetangga-tetangga menyikapi nyanyian Nazaruddin. Saudara boleh sependapat dan tidak, monggo.
.
Salam
.
Sumber gambar: http://stat.k.kidsklik.com/data/lipsus/nazaruddin/images/bg_nazaruddin_1.jpg