Bagi pengacara yang menjadi pembela kasus-kasus korupsi, awam sering merasa bahwa para pengacara tersebut sengaja menutupi dan menyimpan fakta busuk pelaku korupsi. Padahal yang dibela jelas-jelas telah merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. Meskipun secara pribadi telah tahu dan punya fakta busuk client-nya selalu saja alasan "praduga tak bersalah" di sebut-sebut dan dikemukakan dalam pembelaanya. Apalagi yang dengan narcis mengatakan " kalau masalahnya dibuka semua akan membahayakan negara, bayak yang terlibat - korupsi dilakukan berjamaah" yang ujung-ujungnya seakan meminta perkara tidak perlu diteruskan.
Perilaku yang saya kira tidak nasionalis ini, ternyata tidak terjadi di kalangan pengacara saja. Di lingkungan birokrat baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif sudah banyak bukti terjadi. Lalu mau dikemanakan negara ini? Apakah rakyat harus menjadi godot seperti punguk merindukan bulan untuk menunggu datangnya "satrio piningit" ?