Syahdan, pemasyarakatan secara ide merupakan anak kandung Dr. (Hc) Sahardjo. Terlepas mendapat
pulung dari hasil kontemplasi sendiri atau dari hasil pergulatan ide dengan berbagai orang, yang jelas secara konseptual pemasyarakatan disuarakan oleh Sahardjo pada tahun 1963. “...Tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan…” demikian Sahardjo (yang kala itu adalah seorang Menteri Kehakiman merangkap Menteri Koordinator Hukum dan Dalam Negeri) menyatakan dalam Pidato Beringin Pengayoman pada pengukuhan sebagai doktor honoris causa Ilmu Hukum oleh Universitas Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL