Diinformasikan oleh pemerintah, bahwa tahun 2025 pemerintah merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, tentunya hal ini dapat membawa dampak yang sangat signifikan terutama pada kehidupan sehari-hari yang berpengaruh pada harga barang dan jasa yang sering kita gunakan. Jika hal ini terus berlangsung, harga barang-barang kebutuhan yang biasa kita gunakan itu akan semakin mahal dipasaran, hal ini yang disebabkan oleh tarif pajak yang dikenakan para penjual atau pelaku usaha tersebut yang terus meningkat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL