Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Komposisi Halal, Belum Tentu Makanannya Halal Loh!

21 Juni 2022   14:15 Diperbarui: 21 Juni 2022   14:37 716 1

Makanan halal merupakan produk pangan yang memenuhi syarat kehalalan sesuai syari'at Islam, yang mana tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam. Tidak hanya menyangkut bahan baku pangan saja yang harus halal, namun bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya yang terkandung dalam suatu makanan tersebut juga harus sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Adapun syarat kehalalan produk pangan sesuai dengan syariat Islam antara lain yaitu, tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi atau produk turunannya; tidak mengandung khamir dan produk turunannya; semua bahan yang berasal dari hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih dan didapatkan menurut tata cara syari'at Islam, tidak mengandung bahan-bahan yang sudah jelas diharamkan dalam Al-Qur'an dan Hadist seperti darah, organ manusia kotoran, dan lainnya.

Sebagaimana hal yang dijelaskan di atas, larangan bagi kita sebagai umat Muslim dalam mengkonsumsi makanan yang haram terdapat dalam firman Allah Swt. Surat Al-Maidah (5): 3, yang artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya".

Mengapa kehalalan suatu makanan itu penting?

Makanan halal pastinya memiliki manfaat bagi tubuh kita. Karena dengan mengkonsumsi makanan yang halal lagi thayyib kita sebagai umat Islam akan merasakan faedahnya terutama dalam hal kesehatan, sehat baik fisik maupun jiwanya. Hal ini didasarkan juga pada satu hadits yang menyatakan Rasulullah Saw bersabda bahwa Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Ini mengisyaratkan bahwa pengaturan perihal adanya makanan yang diharamkan dalam agama Islam pada dasarnya merupakan bentuk perlindungan terhadap jasmani dan rohani seorang muslim.

Lalu apa maksud dari "Komposisi Halal, Belum Tentu Makanannya Halal"?

Saat sekarang ini, banyak sekali komposisi makanan yang menggunakan bahan tambahan dalam proses produksi yang harus diperhatikan titik kritis kehalalannya, seperti penambahan gelatin dalam pembuatan es krim, penambahan emulsifier dalam pembuatan kue, dan sebagainya.

Nah selain memperhatikan kehalalan komposisi bahan baku dan bahan tambahan pangan yang terkandung didalam makanan tersebut, ada hal lain yang sangat penting yang harus kita perhatikan juga standar kehalalannya. Ternyata proses produksi, proses memperoleh alat dan bahan serta fasilitas produksi juga harus halal. Hal ini antara lain yaitu: alat produksi pangan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang digunakan bersamaan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunananya sebagai salah satu alatnya seperti alat pemotong ataupun wadah yang digunakan dalam produksi pangan; alat tidak bercampur dengan barang haram atau najis yang dapat berasal dari bahan tambahan, bahan penolong dan fasilitas produksi.

Makanan dapat dikatakan halal jika sudah memenuhi kriteria berikut:

  1. Halal Zatnya, maksudnya makanan yang dari dasarnya memang sudah halal untuk dikonsumsi dan sudah ditetapkan kehalalannya dalam Al-Qur'an dan Hadist
  2. Halal cara memperolehnya, maksudnya makanan yang diperoleh dengan cara yang sah dan baik, dan akan menjadi haram jika cara memperolehnya dilakukan dengan jalan yang bathil yang dapat merugikan orang lain dan dilarang dalam Syariat Islam.
  3. Halal cara pengolahannya, maksudnya makanan yang memang sudah halal akan menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam.

Mungkin sebagian dari kita banyak yang masih kurang memperhatikan hal ini, namun hal ini juga sangat berpengaruh terhadap kehalalan makanan yang akan kita konsumsi. Sebab yang dikatakan halal tidak hanya dilihat dari komposisi bahannya saja, namun juga harus dilihat dari proses memperoleh, pengolahan dan fasilitas produksinya. Banyak produk yang tidak menggunakan bahan haram dalam proses produksinya, namun dalam proses pengolahannya tidak sesuai dengan syariat Islam dan bahkan fasilitas produksinya digunakan bersamaan dengan fasilitas produksi untuk makanan non halal.

Hal-hal tersebut sangat harus diperhatikan, mulai dari proses memperoleh bahan atau alat produksi pangan. Bahan dan alat produksi pangan haruslah diperoleh dari segala bentuk yang halal juga, seperti tidak diperoleh dengan cara mencuri, dan jika menggunakan hewan yang harus disembelih terlebih dahulu maka penyembelihan hewan tersebut harus sesuai dengan syariat Islam, serta tidak menggunakan fasilitas produksi yang sudah terkontaminasi dengan segala hal yang diharamkan. Kemudian proses pengolahan atau produksi produk pangan, juga harus diperhatikan standar kehalalannya. Pangan harus diproduksi dengan prosedur yang halal pula.

Dengan demikian sangat ditekankan kepada kita sebagai umat Muslim untuk mengkonsumsi pangan yang halal dan thayyib dan harus menjaga makanannya dari segala unsur haram baik secara langsung (komposisi makanan) maupun secara tidak langsung (proses memperoleh, pengolahan dan fasilitas produksi yang digunakan). Apalagi pada masa sekarang ini kita harus lebih kritis lagi dengan banyaknya perkembangan teknologi pangan yang dapat menghasilkan berbagai produk pangan melalui proses tertentu seperti halnya saat ini banyak produksi makanan yang sudah menggunakan mesin-mesin canggih yang diharapkan memang sudah terhindar dari segala hal yang haram.

Nah dari penjelasan di atas, sudah cukup jelas bahwasannya tidak hanya komposisi saja yang harus diperhatikan kehalalannya. Sebab jika komposisi sudah halal namun cara memperoleh dan mengolah makanan tersebut belum sesuai syariat Islam maka yang halal dapat menjadi haram. Jadi sudah jelas maksud dari judul artikel di atas "Komposisi halal, belum tentu makanannya halal".

Oleh karena itu, kita sebagai umat Muslim memang harus sangat teliti dalam memilih produk makanan. Sehingga pentingnya kita memperhatikan sertifikat halal pada setiap produk pangan yang kita beli. Sertifikat halal sangat membantu bagi kita umat Muslim sebagai perlindungan selaku konsumen yang tidak boleh mengkonsumsi pangan non halal. Dengan adanya sertifikat halal pada setiap produk pangan, hal ini menjadi penguat bagi kita bahwasannya produk yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal dan adanya pengakuan secara legal bahwa produk pangan tersebut sudah sangat aman dan halal untuk dikonsumsi.

Penulis: Sasqia Fandini

Penulis merupakan Mahasiswa Strata-1, Jurusan Biologi, Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun