Di Asia Tenggara, Indonesia merupakan negara dengan jumlah pernikahan dini terbanyak kedua setelah Kamboja dan menempati urutan ke-8 dunia. Hal ini sangat memprihatinkan mengingat dalam Undang-Undang Perkawinan 16 Tahun 2019 pemerintah dengan jelas telah menetapkan batas minimal usia menikah yaitu 19 tahun dan memperkuat aturan perkawinan.