Dalam era Globalisasi yang semakin pesat, perlindungan terhadap merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, memperkuat landasan hukum bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di tanah air.Â
KEMBALI KE ARTIKEL