Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Memperkuat Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis Melalui UU NO. 20 Tahun 2016

21 Oktober 2024   10:56 Diperbarui: 21 Oktober 2024   11:00 163 0
Dalam era Globalisasi yang semakin pesat, perlindungan terhadap merek dan indikasi geografis menjadi sangat penting bagi pelaku usaha di Indonesia. UU No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, memperkuat landasan hukum bagi perlindungan hak kekayaan intelektual di tanah air. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun