1. Lembaga Keuangan Syariah: Bank dan lembaga keuangan lainnya beroperasi berdasarkan prinsip syariah, tanpa riba, dan menerapkan skema berbagi hasil.
2. Instrumen Keuangan Syariah: Produk-produk keuangan seperti sukuk (obligasi syariah), zakat, sedekah, wakaf, dan sistem bagi hasil diterapkan untuk menjaga keadilan.