Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan lanjutan bagi siswa setelah menyelesaikan masa Pendidikan Menengah di tingkat Sekolah. Pendidikan tinggi mencakup jenjang diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor di tingkat Perguruan Tinggi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL