Jakarta - Pandemi Covid-19 memaksa kebijakan social distancing, atau di Indonesia lebih dikenalkan sebagai physical distancing (menjaga jarak fisik) untuk meminimalisir persebaran Covid-19. Jadi, kebijakan ini diupayakan untuk memperlambat laju persebaran virus Corona di tengah masyarakat. Pemberlakuan kebijakan physical distancing ini yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran dari rumah atau kuliah online.
KEMBALI KE ARTIKEL