Rabu, 11 Maret 2020 WHO menetapkan Covid-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi. Menanggapi penetapan WHO tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 24 Maret 2020 melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 mengeluarkan kebijakan tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) salah satunya disampaikan mengenai pembelajaran untuk semua jenjang berlangsung dari rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL