Mengirim barang ke Indonesia sudah menjadi isu yang tidak asing lagi di kuping masyarakat, terlebih dengan pihak bea cukai sebagai salah satu departemen pemerintahan RI yang terkenal akan birokrasi serta percaloannya. Sebelum saya berniat kirim barang dari Swiss ke Indonesia, saya berusaha mencari informasi sedetail mungkin mengenai tata cara mengirim barang dari luar negeri ke Indonesia dengan dalih barang pindahan atau personal effect. Saya temukan di situs bea cukai soekarno hatta (http://www.bcsoetta.net/v2/page/barang-pindahan) sebagai berikut:
- Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia
- Pemilik barang pindahan atau kuasanya menyampaikan dokumen PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan
- daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan
- surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
- fotokopi paspor
- dokumen persyaratan untuk pembebasan BM