Perda larangan memberi uang untuk pengemis dan anak jalanan sudah lama terbit di kota-kota besar. Perda no. 8 tahun 2007 di Jakarta, Perda no. 03 Tahun 2005 tentang K3 di Bandung, Perda no. 16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum di Depok dan lain-lain. Namun jumlah pengemis seakan tidak berkurang, di hari-hari besar keagamaan dan bulan Ramadhan jumlah mereka malah semakin naik dan muncul fenomena pengemis musiman. Berdasarkan data dari Pusdatin Kemensos tercatat 18.599 gelandangan dan 178.262 pengemis di Indonesia pada tahun 2012. Para pengemis ini sengaja datang dari desa-desa ke kota besar bukan untuk mencari pekerjaan di sektor produksi melainkan khusus menjadi pengemis. Dengan kata lain mengemis kini telah menjadi suatu profesi tetap bagi sebagian kalangan walaupun keadaan ekonomi telah membaik.
KEMBALI KE ARTIKEL